Di postingan blog pertama ini saya akan sedikit memberikan
penjelasan hal-hal apa saja yang harus kita perhatikan sebelum bisa membuat
postingan postingan yang ingin kita share karena jika kita tidak mengetahui
bagaiman etika-etika tersebut pastinya akan menimbulkan banyak kerugian dari
berbagai pihak jadi sebaiknya kita harus mengikuti etika -etika dalam dunia
maya.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis
maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari
pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam
bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak
berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan
dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui
email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis
oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat,
sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan
capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang
berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya
orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di
internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu
adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan
tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu
dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat
1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Kurang lebih seperti itu
hal-hal yang harus kita perhatikan sebelum memulai untuk menulis postingan postingan
di Internet, jika kita sudah mengetahui hal-hal apa aja yang harus kita lakukan
dalam menulis di Internet pasti kedepannya akan membuat kita bisa saling
menghargai terhadap postingan-postingan dari orang lain apa lagi untuk nubi
seperti saya semoga ini bisa bermanfaat untuk semua.
Comments
Post a Comment