Skip to main content

Tugas : Etika Berinternet



Di postingan blog pertama ini saya akan sedikit memberikan penjelasan hal-hal apa saja yang harus kita perhatikan sebelum bisa membuat postingan postingan yang ingin kita share karena jika kita tidak mengetahui bagaiman etika-etika tersebut pastinya akan menimbulkan banyak kerugian dari berbagai pihak jadi sebaiknya kita harus mengikuti etika -etika dalam dunia maya.

Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
         Kurang lebih seperti itu hal-hal yang harus kita perhatikan sebelum memulai untuk menulis postingan postingan di Internet, jika kita sudah mengetahui hal-hal apa aja yang harus kita lakukan dalam menulis di Internet pasti kedepannya akan membuat kita bisa saling menghargai terhadap postingan-postingan dari orang lain apa lagi untuk nubi seperti saya semoga ini bisa bermanfaat untuk semua.

Comments

Popular posts from this blog

Middleware Telematika

Dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram / aplikasi yang telah ada. Middleware merupakan software yang berfungsi sebagai lapisan konversi atau penerjemah. Middleware didefinisikan sebagai sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi (application layer) dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer-layer TCP/IP. Middleware bisa juga disebut protokol. Protokol komunikasi middleware mendukung layanan komunikasi aras tinggi. Perkembangan middleware dari waktu ke waktu dapat dikatagorikan sebagai berikut: 1.On Line Transaction Processing (OLTP), merupakan perkembangan awal dari koneksi antar remote database. Pertama kali ditemukan tahun 1969 oleh seorang engineer di Ford, kemudian diadopsi oleh IBM hingga kini dikenal sebagai proses OLTP. DIGITAL ACMS merupakan contoh lainnya yang sukses pada t

"Berikan Aku Nafas" Kata Buku...

Akhirnya, setelah sekian lama aku membiarkan buku-buku ku menumpuk didalam lemari, berdesak-desakan dan beberapa berserakan di meja dan menumpuk di lantai. Aku berinisiatif untuk membelikan rumah bagi buku-buku ku itu alias Rak buku.. Iseng-iseng ngeliat model Rak buku bikinan para desainer interior, ternyata cukup unik, ini beberapa diantaranya : Rak Buku Miring http://www.rudydewanto.com/2010/07/rak-buku-unik.html   Rak buku yang biasanya pakem bentuk  potongan horisontal dan vertikal, dibuat miring demikian sehingga kita merasa pengen memiringkan kepala untuk melihatnya (asal jangan otak aja ikut miring). cukup mempermudah ketika akan mencari buku yang kita inginkan, karna biasanya pada posisi normal (buku tegak di rak buku konvensional) kita harus memiringkan kepala untuk membaca judul yang biasanya dtaruh dipinggir buku, aku rasa dengan model yang seperti kita nggak perlu terlalu memiringkan kepala untuk bisa membaca judul bukunya. Dan kelebihannya lag

Bagaimana Cara Mencegah Session Hijacking Pada Website?

Ada yang belum pernah mendengar istilah Session hijacking? Atau Anda sudah sering mendengar hal ini? Ya,   Session hijacking ini biasanya menggunakan metode captured, brute forced atau reserve enggineered guna memperoleh ID session, yang untuk selanjutnya memegang kendali atas session yang dimiliki oleh user lain tersebut selama session berlangsung. Masih belum jelas? Hmhm.. Mungkin contoh lainnya lagi adalah,Session Hijacking merupakan aksi pengambilan kendali session milik user lain setelah sebelumnya “pembajak” berhasil memperoleh autentifikasi ID session yang biasanya tersimpan dalam cookies. HTTP merupakan protokol yang stateless, sehingga perancang aplikasi mengembangkan suatu cara untuk menelusuri suatu state diantara user-user yang koneksi secara multiple. Aplikasi menggunakan session untuk menyimpan parameter-parameter yang relevan terhadap user. Session akan terus ada pada server selama user masih aktif / terkoneksi. Session akan otomatis dihapus jika user logout at